Terakhir, Endah menekankan bahwa dengan hadirnya Raperda PPKLP ini, maka Pemkot Bogor harus bisa membagi anggaran untuk pelaksanaan program dan aturan yang sudah dituangkan.
Karena didalam Raperda tersebut terdapat ketentuan terkait pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menjadi ujung tombak dalam penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
“Jadi setiap aturan yang dibuat, didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)








