“Selain itu, setiap kegiatan juga harus transparan, akuntabel, dan koperasi itu akan diaudit apakah layak mendapatkan tambahan dana atau tidak. Karena plafon Rp3 miliar itu tidak sekaligus diberikan, tapi secara bertahap dari pengembangan usaha,” ujar Eddy Soeparno.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa setelah aspek legalitas pendirian Koperasi Merah Putih ini diserahkan, maka koperasi bisa mulai menjalankan programnya yang diawali dengan skema bisnis.
“Aspek legalnya sudah, sekarang tinggal pengurus koperasi merencanakan kegiatan usahanya apa. Karena kalau rencana kegiatannya tidak disiapkan, ya percuma,” ujar Dedie Rachim.
Setiap pengurus koperasi harus memiliki rencana bisnis untuk pengembangan koperasi, serta memiliki anggota sebanyak-banyaknya agar sejalan dengan semangat gotong royong.
“Jadi anggota harus masif dan terdiri dari berbagai macam potensi masyarakat yang kemudian bisa bergotong royong membangkitkan kegiatan usaha masyarakat,” katanya.








