“Kalau ada yang terbukti menyimpang, Saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Marthinus di hadapan seluruh jajaran BNN wilayah Bali.
Marthinus Hukom juga mengingatkan jajarannya di Bali untuk berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, Ia berharap agar BNN di wilayah lebih proaktif dalam menjangkau dan mendampingi para korban penyalahguna, sekaligus memastikan layanan rehabilitasi berjalan optimal hingga ke tingkat desa.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah serta membangun jejaring di lingkungan masyarakat agar program rehabilitasi tidak hanya menjadi program formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.








