“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya perlindungan terhadap mereka,” tegasnya.
Raperda ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional dan internasional terkait perlindungan perempuan, serta memperkuat posisi perempuan sebagai subjek pembangunan. (*)








