“Untuk roda empat belum bisa melewati jalur ini, karena memang konstruksi dan lebarnya tidak memungkinkan. Jadi silakan warga memanfaatkan jalur ini khusus kendaraan roda dua,” jelasnya.
Ia juga meminta agar jajaran dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi jalan, mulai dari penerangan, rambu-rambu, hingga sarana keamanan lainnya agar keselamatan pengendara tetap terjamin. (*)








