Sementara itu, dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat, mengecam keras tindakan provokasi, penghasutan, serta keterlibatan anak dalam aksi destruktif. Ia menegaskan bahwa pihaknya melalui UPTD PPA Jawa Barat akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui, sebanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Cirebon yang berujung pada tindak pidana pencurian dan pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Anak-anak tersebut sebelumnya dihubungi oleh pihak lain dan diduga mendapat hasutan untuk turut melakukan tindakan destruktif. Saat ini, mereka telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah setiap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam konteks ini, ke-13 anak termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya harus tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan diversi, pemulihan, serta pembinaan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.








