Plt Kasatpol PP Kota Bogor Bersama Forkopimcam Bogor Utara Pasang Spanduk Informasi Di Lokasi MIAH

Forkopimcam

“Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan. Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” ucapnya.

Pemasangan spanduk ini juga sebagai langkah untuk mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi, maka kedua belah pihak, termasuk warga yang ada di lingkungan pembangunan MIAH untuk menjaga kekondusifan wilayah.

Baca Juga  Tarling Perdana, Dedie Sampaikan Kota Bogor Jadi Pilot Project MBG

Pos terkait