Plt Kasatpol PP Kota Bogor Bersama Forkopimcam Bogor Utara Pasang Spanduk Informasi Di Lokasi MIAH

Forkopimcam

“Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan. Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” ucapnya.

Pemasangan spanduk ini juga sebagai langkah untuk mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi, maka kedua belah pihak, termasuk warga yang ada di lingkungan pembangunan MIAH untuk menjaga kekondusifan wilayah.

Baca Juga  Phil Ichwan Azhari: Dja Endar Moeda Bapak Pers Indonesia Yang Sesungguhnya

Pos terkait