“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman, sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya. (*)
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Bersama Forkopimcam Bogor Utara Pasang Spanduk Informasi Di Lokasi MIAH








