Lebih lanjut, Adit menyampaikan bahwa Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053. Sehingga Pemerintah Kota Bogor tinggal menjalankan mandat yang ada di dalam perda untuk menjaga kelestarian lingkungan Kota Bogor sesuai dengan RPJPD Kota Bogor.
“Instrumen peraturan sudah ada, tinggal kita bersinergi menjalankannya dengan menuangkan kedalam program APBD,” jelas Adit.
Pada kesempatan tersebut, Adityawarman juga mengapresiasi PWI Kota Bogor yang telah melakukan kegiatan Jumat Sehat secara konsisten. Menurutnya, hal tersebut harus diteruskan karena memiliki nilai positif dan DPRD Kota Bogor akan memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut.








