Paudah juga menyampaikan bahwa dalam mendukung suksesnya implementasi SE Mendagri No.400.5/4591/SJ diharapkan gubernur dapat melakukan pembinaan melalui advokasi dan mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota agar mendukung upaya percepatan penurunan AKI melalui strategi kolaborasi lintas sektor termasuk partisipasi masyarakat dan penguatan peran keluarga dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, khususnya dalam melaksanakan program kesehatan sebagaimana tertuang dalam 10 (sepuluh) Program Pokok PKK yang dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Induk Gerakan PKK 5 Tahunan.
Pada akhir sambutannya, Paudah berharap keterlibatan TP PKK dalam penurunan AKI. “Melalui keterlibatan Tim Penggerak PKK dari tingkat pusat hingga daerah diharapkan dapat lebih memperkuat partisipasi masyarakat dan peran keluarga dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat berdampak secara langsung pada penurunan AKI secara berkelanjutan,” pungkas Paudah. (*)








