Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru

Pansus

“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Juhana.

Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan. (*)

Baca Juga  Evaluasi Kinerja Satu Tahun, DPRD Kota Bogor Gelar Acara Refleksi Kinerja Satu Tahun

Pos terkait