SANGA.ID. Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin didampingi petugas Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) melakukan inspeksi mendadak (sidak) KTR sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mal BTM, Jumat (24/10/2025).
Menurut Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin kegiatan ini sebagai upaya dalam menjamin kenyamanan warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” kata Jenal Mutaqin usai sidak.
Para pelanggar langsung diberikan sanksi melalui sidang tipiring di lokasi. Hakim turut dihadirkan untuk memimpin sidang, sekaligus memberikan sanksi sosial. Ironisnya para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam mal mengaku sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan KTR.








