Wakil Walikota Bogor Sidak KTR di Mall BTM, Enam Orang Terjaring

Bogor

“Pihak manajemen juga sudah mengimbau, tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai Perda,” jelasnya.

Tak hanya itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Dalam sidak juga ditemukan pula anak di bawah umur yang kedapatan merokok di lokasi. Keduanya diberikan sanksi sosial tanpa sidang tipiring.

“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil. Tapi tadi anaknya langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin berharap kegiatan sidak dan sidang tipiring seperti ini terus berlanjut sebagai edukasi bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati.

Baca Juga  Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy

Pos terkait