Memaknai sambutan Menteri Agama, Dedie Rachim menyebut bahwa pesan yang disampaikan sangat jelas bahwa santri harus menjadi solusi dari permasalahan yang ada di bangsa ini.
“Jadi pesan ini cukup kuat dan harus dimaknai sebagai sebuah amanat untuk bisa menempatkan santri di posisi yang strategis. Bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pemberi solusi,” ujarnya.
Di Kota Bogor keberadaan santri dan pondok pesantren diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren di Kota Bogor, yakni lewat Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022.
Perda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi bagi penyelenggaraan pesantren yang mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan, sarana prasarana, dan penguatan ekonomi pesantren.








