“Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan eskosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” kata Dedi.
Dedi turut mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa ‘Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan terhadap Guru dalam pelaksanaan tugas’.
“Berdasarkan ketentuan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah daerah, masyarakat serta organisasi profesi Guru memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap Guru, tentunya adanya pelindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja Guru sebagai tenaga pendidik,” terangnya.
Terpisah, Ketua Tim Pansus, Juhana berharap kehadiran Perda ini bisa segera diimplementasikan sebelum peringatan hari Guru Nasional yang akan jatuh pada 25 November 2025 mendatang.








