Denny Mulyadi menambahkan, penyusunan dokumen DBPK 2025–2045 dan PJPK Kota Bogor 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang penting, karena dapat menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang di Kota Bogor.
Ia menambahkan, dokumen yang disusun ini menjadi tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penguatan dokumen perencanaan daerah. Karena itu, penyusunannya menjadi kewajiban moral sekaligus administratif bagi semua pihak terkait untuk menuntaskan serta memastikan implementasinya berjalan konsisten.
Selain itu, dokumen tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan dan persebaran penduduk, penguatan ketahanan dan kualitas keluarga, serta penyediaan data kependudukan.
“Pembangunan kependudukan merupakan tugas bersama dari banyak perangkat daerah. Ada keterkaitan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Dari 30 indikator, dua di antaranya merupakan kewenangan pusat dan sisanya kewenangan daerah. Itu yang menjadi pedoman,” ujar Denny Mulyadi.








