Penerapan KTR ini memiliki berbagai aturan, di antaranya tidak boleh merokok di fasilitas publik, termasuk mal, rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sebagainya.
“Batasannya adalah area terluar atau pagar. Pengelola fasilitas publik boleh menyiapkan tempat untuk merokok, namun harus ruang terpisah di area terbuka, tidak boleh di depan pintu masuk, tidak boleh di dalam, dan tidak boleh di tempat lalu lalang,” ujarnya.
Untuk Mal Botani Square, lanjut Retno, aturan tersebut sudah diterapkan dengan menyediakan tempat merokok terpisah.








