SANGA.ID. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mal Botani Square, Jumat (5/12/2025) untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2018 ini diterapkan sesuai aturan.
Sidak dilakukan tidak hanya kepada individu yang melanggar karena merokok di sembarang tempat, tetapi juga kepada penjual vape atau pod yang berjualan di dalam mal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menerapkan Perda KTR.
“Sampai hari ini harus terus kita kuatkan lagi dengan pelaksanaan sidak, razia, dan pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.








