SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di wilayahnya.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.








