Perwali 20 Tahun 2026 Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Kota Bogor

Perwali

​”Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” tegas Dedie.

​Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menyampaikan bahwa Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

Baca Juga  Yantie Rachim Apresiasi Semangat dan Karya ABK di Kota Bogor

​”Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia, Selasa (8/9/2026).

Pos terkait