“Memastikan ketersediaan stok dan pasokan bahan kebutuhan pokok di gudang distributor, Pasar Tradisional dan Pasar Ritel Modern serta Bahan Bakar Energi sehingga tidak terjadi kelangkaan,” bunyi SE yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.
Selanjutnya, yang keempat ialah melakukan pemantauan bersama Satgas Pangan Polres dalam investigasi ketidakwajaran kenaikan harga pangan, gangguan distribusi, dan penimbunan.








