Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pemeliharaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap seluruh layanan sistem, sistem operasi, serta server yang digunakan untuk SIAK Terpusat, perekaman, PDAK, dan IKD.
“Pada Kamis, 8 Januari 2026, mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh layanan sistem, sistem operasi, dan server yang digunakan untuk SIAK Terpusat, perekaman, PDAK, dan IKD,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Disdukcapil Kota Bogor terus memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang mengakses layanan kependudukan.








