Cari Solusi Penataan PKL, Komisi II DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Pedagang Alun-Alun

DPRD

​Ending juga menyoroti desain pembangunan Alun-Alun yang dinilai kurang mengakomodasi fasilitas bagi pedagang sejak awal, padahal sektor informal merupakan kekuatan ekonomi rakyat.

​Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa Alun-Alun adalah etalase kota yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya.

​”Untuk Alun-Alun, mohon maaf kami akan tetap menjaga sepanjang belum ada diskresi terkait perda ini. Kami juga akan mengarahkan pengunjung masuk ke wilayah penampungan kuliner nantinya,” tegas Pupung.

​Senada dengan itu, Kabid UMKM Dinas KUKMDagin, Devie, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tempat penampungan yang mampu menampung 200 PKL kuliner dan 25 non kuliner. Ia memastikan prioritas diberikan kepada pedagang lama, terutama eks Taman Topi.

Baca Juga  Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pemkot dan Dirut Perumda Trans Pakuan

​Sekretaris Komisi II, Mochamad Benninu Argoebie, mengingatkan pemerintah agar proses relokasi ke Jalan Nyi Raja Permas dilakukan secara matang.

Pos terkait