”Penataan PKL bukan hanya menggusur, tapi penataan yang berpihak ke semua. Jangan sampai PKL jadi korban dipindahkan ke tempat yang pembelinya tidak mau datang. Infrastruktur di tempat relokasi harus siap,” cetus Benninu.
Sementara itu, anggota Komisi II, Heri Cahyono, menyarankan agar Wali Kota Bogor turun tangan jika memang diperlukan diskresi hukum, mengingat Satpol PP hanya bertugas sebagai penegak aturan. Ia mencontohkan keberhasilan penataan Malioboro sebagai referensi.
”Pedagang perlu dilindungi sebagai kekuatan ekonomi informal, tapi aturan harus ditegakkan demi keharmonisan kota. Perlu komunikasi intens agar tidak ada lagi aksi ‘gusur-gusuran’,” tutur Heri.
Di akhir rapat, Komisi II meminta kuasa hukum paguyuban untuk segera bersurat kepada Wali Kota Bogor guna memaparkan kronologis dan alasan hukum sebagai dasar pertimbangan kebijakan transisi sebelum proses relokasi permanen dilakukan melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD).








