Dalam konteks kasus perbankan terkait pembiayaan perusahaan, Wijayanto menilai perbankan justru sering ditempatkan sebagai pihak yang bersalah. Padahal, secara substansi, bank merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur.
Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat.
“Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.
Pengawasan tersebut, menurutnya, melibatkan peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan. Apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar, itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Perbandingan dengan Praktik Hukum di Amerika Serikat
Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa cenderung diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan pidana.
“Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.








