Ekonom Senior Soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit dalam Kasus Sritex

Ekonom Senior

Keprihatinan atas Indeks Korupsi Indonesia

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, menyatakan keprihatinan terhadap memburuknya indeks persepsi korupsi Indonesia, yang kini bahkan berada di bawah Timor Leste.

Menurutnya, pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak berorientasi pada pencitraan dan hasil survei kepuasan masyarakat, ketimbang pada substansi tata kelola penanganan korupsi itu sendiri.

“Satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan. Lembaga aparat penegak hukum seolah berlomba menjadi ‘terbaik’ dalam jumlah kasus, namun lupa pada substansi penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Mahfut.

Saat ini semua mata dan telinga serta perasaan bankir di seluruh tanah air sedang tertuju ke persidangan Tipikor Sritex di PN Semarang yang sedang mengadili teman-teman bankir senior yang menjadi Direksi-direksi BPD dari BJB, Bank DKI dan Bank Jateng.

Baca Juga  PWI Kota Bogor-Sembilan Bintang & Partners Perpanjang MoU. Aldho: ‘Kita Keluarga!’

Mempidanakan Bankir-bankir senior BPD yang selama bekerja diyakini selalu menjaga Integritas dirinya dan dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi sejauh ini, tidak pernah terbukti menerima Rp. 1 pun gratifikasi dari debitur dan telah memberikan keputusan berdasarkan azas kolektif kolegial serta tata kelola dan kebijakan yg berlaku di bank mereka masing-masing dengan penerapan 5C dan 3P, tentunya akan sangat mempengaruhi semangat para bankir Himbara, Swasta Nasional, Asing dan BPD untuk memberikan persetujuan pemberian kredit terutama fasilitas kredit yang berskala UMKM, komersial dan korporasi.

Rasa ketakutan akan selalu timbul di hati setiap bankir untuk memutus pemberian fasilitas, jika keputusan akhir yang terjadi pada bankir BPD yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dari kriminalisasi dan pemidanaan di PN Semarang berakhir dengan keputusan yang tidak sesuai harapan mereka yaitu pembebasan murni karena pemberian kredit Sritex, bukan masalah pidana tapi perdata murni antara Bank dan Debiturnya, dimana Kepailitan Sritex juga sampai dengan saat ini belum berakhir sehingga belum bisa dihitung kerugian negaranya.

Baca Juga  Pelayanan Publik HPN 2026 PWI Kota Bogor Diapresiasi Warga

Jika harapan pembebasan murni para bankir BPD tidak dilakukan, maka jangan berharap pertumbuhan kredit dan otomatis pertumbuhan ekonomi akan meningkat dari 1 digit di tahun 2025 ke 2 digit di tahun 2026, bahkan akan mungkin pertumbuhan kredit dan ekonomi semakin “nyungsep” karena para bankir semakin takut akan potensi di kriminalisasi, jika kredit menjadi bermasalah.

Pos terkait