SANGA.ID. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi dinamika yang semakin kompleks terkait peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif. Perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, serta kemudahan akses terhadap berbagai produk konsumsi telah memunculkan pola penggunaan zat adiktif dalam bentuk baru yang kerap dipersepsikan sebagai legal, modern, dan relatif aman. Padahal, berbagai kajian ilmiah menunjukkan adanya risiko kesehatan dan keamanan yang signifikan.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya penggunaan rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung Etomidate, serta penyalahgunaan Dinitrogen Oksida yang beredar dalam kemasan berlabel “Whip Pink”. Modus ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus membuka celah baru dalam praktik penyalahgunaan zat berbahaya.
Sebagai leading sector dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas secara khusus fenomena tersebut dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (‘Whip Pink’) di Indonesia” pada Rabu (18/2), di Ruang Moh. Hatta, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai bidang, meliputi kesehatan, regulasi, penegakan hukum, penelitian, serta unsur pengawasan obat dan makanan. Melalui forum tersebut, BNN mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penyusunan langkah strategis lintas sektor guna merespons perkembangan pola penyalahgunaan zat adiktif yang semakin adaptif dan kompleks.








