Membuka forum diskusi, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa fenomena penggunaan vape berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan yang eksponensial menjadikan rokok elektrik tidak lagi sekadar produk alternatif, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menekankan bahwa persepsi vape sebagai pilihan yang lebih “aman” dibandingkan rokok konvensional perlu disikapi secara kritis dan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, di balik citra kekinian yang ditampilkan, terdapat potensi risiko kesehatan serta celah penyalahgunaan yang patut menjadi perhatian bersama.
“BNN melihat bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru (NPS),” ungkap Kepala BNN RI.
Fenomena serupa juga terlihat pada penyalahgunaan produk yang dikenal sebagai Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide. Zat tersebut kerap disalahgunakan untuk memperoleh sensasi euforia sesaat. Padahal, penggunaan berulang dalam dosis tidak wajar dapat menimbulkan dampak neurologis serius, termasuk gangguan saraf, penurunan fungsi kognitif, hingga risiko kerusakan permanen.








