Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga kesucian bulan Ramadhan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan butuh sinergi dari seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
”Ini butuh dukungan semua pihak agar memang pelaksanaan ibadah Ramadhan kita kondusif dan sesuai pada maksud dan tujuannya,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus yang mengatur aktivitas usaha selama bulan Ramadhan.
Aturan ini mencakup penutupan total bagi kategori usaha tertentu serta pembatasan jam operasional bagi usaha lainnya.
”Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh operasional selama bulan puasa, dan ada yang dibatasi jam operasionalnya,” ungkap Denny.
Denny menambahkan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk menghormati kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.








