Proses penjemputan tersebut telah dilaksanakan sejak Minggu, 22 Februari 2026, dan direncanakan para korban akan tiba di Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Siska, setibanya di Jawa Barat, Pemdaprov Jabar melalui UPTD PPA Provinsi Jabar akan memberikan pendampingan hukum berkolaborasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa, asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum para korban dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“Pemdaprov Jabar komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan, serta memastikan negara hadir dalam setiap proses perlindungan dan pemulihan korban,” pungkas Siska.. (*)








