Program ini menargetkan penguatan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir.
Tak hanya memberikan motivasi, Zenal juga memaparkan secara praktis tahapan pembentukan koperasi agar memiliki payung hukum yang kuat.
Ia menekankan bahwa koperasi harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 6 Tahun 2023. Tahapan tersebut meliputi kesepakatan minimal sembilan orang pendiri. Pelaksanaan rapat pembentukan (penentuan nama, jenis usaha, dan pengurus).
Pembuatan akta pendirian melalui notaris dan pengesahan Kemenkumham dan oengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
”Itulah tahapan dasar pembentukan koperasi yang sah, sederhana, namun tidak boleh dilompati,” tegasnya.
Zenal mewanti-wanti para calon pengurus agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.








