Perkuat Ekonomi Rakyat, DPRD Kota Bogor Gencarkan Edukasi Perkoperasian

DPRD

Salah satu poin yang ia tekankan adalah larangan bagi perangkat desa atau pejabat kelurahan untuk menjadi pengurus koperasi guna menghindari konflik kepentingan.

​”Pengurus koperasi wajib memisahkan secara tegas keuangan koperasi dengan keuangan pribadi. Seluruh transaksi harus dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tambah Politisi Gerindra tersebut.

​Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang pro terhadap ekonomi kerakyatan.

Zenal berharap koperasi-koperasi di Kota Bogor mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari sektor retail hingga penguatan UMKM lokal.

Ia mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma lama tentang koperasi.

Baca Juga  Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret yang Hanya Rp35 Ribu Sebulan

​”Koperasi bukan tempat mencari bantuan, tetapi tempat membangun kemandirian bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” pungkasnya. (*)

Pos terkait