“Dengan adanya surat itu, kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh PPK 5.2 Satker PJN Wilayah V agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga setempat yang memanfaatkan ruas-ruas jalan tersebut,” ucapnya, Sabtu (7/2/2026).
Sebab, lanjut Esti, untuk jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah secara bertahap sedang dalam proses perbaikan.








