Sementara itu, untuk Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jalan Sholeh Iskandar, dan beberapa titik lainnya menjadi kewenangan Kementerian PU melalui PPK 5.2 Satker PJN Wilayah V Jawa Barat. Saat ini, lanjut Esti, pihak PPK 5.2 Satker PJN telah melakukan perbaikan.
“Alhamdulillah, pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sebagian segmen jalan telah mulai diperbaiki oleh PPK 5.2,” ucapnya. (*)








