“Malam ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras yang berkedok toko jamu. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang siap edar,” ungkap Pupung.
Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita sedikitnya 29 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Seluruh temuan langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bogor untuk pendataan serta proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pupung menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi berupa teguran tertulis kepada pemilik kios karena pelanggaran tersebut baru pertama kali dilakukan. Meski demikian, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah pengulangan.








