Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor industri Kota Bogor tidak terabaikan.
”Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti kita akan coba obrolkan dengan teman-teman komisi ya, khususnya di Komisi IV. Apakah kita perlu, apakah kita menunggu hasil dari Disnaker saja?” lanjutnya.
Fajar menegaskan bahwa dia tidak akan ragu untuk membuka posko pengaduan jika situasi di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang tinggi dari pihak perusahaan.
“Kalau misalkan toh diperlukan dan diharuskan, kita akan buat,” tegasnya.








