“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.
Selain itu, langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.
“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.
Dedie Rachim mengucapkan bahwa penataan kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.








