SANGA.ID. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Langkah strategis ini dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/26) terhadap kegiatan milik PT. PIM. Penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) , Saksono Pung Nugroho (Ipunk), yang terjun langsung memimpin penyegelan di lokasi, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar demi masa depan sumber daya kelautan.








