Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.
“Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor,” katanya.
Selain isu lingkungan, Raperda ini juga menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Mengambil Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.








