Selain itu, Pemkot Bogor juga menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para PKL. Tak hanya itu, PKL yang membandel dan kembali mendirikan lapak pun langsung dibongkar.
“Saya bersama warga mendukung. Kota ini milik bersama, jadi semua harus ikut aturan agar sama-sama nyaman,” ujar Dede.
Sementara itu, pedagang bumbu, Dianti, yang merupakan PKL, mengakui bahwa aktivitas berjualan di pedestrian dan badan jalan merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan. Ia juga menyadari masih banyak PKL yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan dan mengotori jalan.
“Iya, memang kami akui para pedagang belum mengikuti aturan. Sampah juga masih kotor. Makanya sekarang kami mencoba ikut menata,” ujarnya.
Ia pun menyatakan akan pindah berjualan ke Pasar Jambu Dua. Namun, Dianti berharap Pemkot Bogor terus melakukan sosialisasi agar para pembeli turut berpindah, sehingga pedagang tidak kehilangan pelanggan.








