SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen perusahaan PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo) akhirnya menemui titik terang dalam mediasi di Kantor Disnaker Kota Bogor, Selasa 14 April 2026.
Ketua Komisi lV, Fajar Muhammad Nur menegaskan komitmen DPRD Kota Bogor untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegas Fajar.
Politisi Partai NasDem ini berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.








