Menurutnya, jika dikelola dengan baik, koperasi kelurahan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi masalah rantai pasok yang selama ini sering menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD pun telah memberikan payung hukum yang kuat untuk mendukung ekosistem ini.
Adityawarman menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Di akhir arahannya, Dr. Adityawarman Adil mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dan tidak berhenti hanya pada tahap pelatihan saja.
”Saya mengajak semua peserta untuk berperan aktif dalam kemajuan koperasi. Mari kita jadikan koperasi sebagai fondasi utama dalam memperkuat ekonomi daerah dan menyejahterakan anggota serta masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)








