Mengenai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor tetap mengedepankan aturan tanpa mematikan usaha rakyat.
Rifki menegaskan bahwa sesuai Perda, penertiban harus dibarengi dengan relokasi yang layak.
”Kami mendorong lahan eks kantor Damkar di Yasmin untuk dijadikan zona PKL. Kami akan berkomunikasi dengan bagian Aset untuk memastikan apakah kontur tanah di sana memungkinkan,” tambah Rifki.
Sementara anggota Komisi II, Heri Cahyono, menambahkan bahwa penataan fasilitas publik harus dilakukan dengan kesadaran bersama.
Ia meminta para pedagang untuk memahami kepentingan yang lebih besar, yakni ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
”Kita menghargai warga yang mencari rezeki, namun fasilitas kota harus ditata dengan baik. Dengan kawasan yang bersih dan tertata, kita optimis Kota Bogor bisa meraih kembali piala Adipura,” pungkasnya. (*)








