Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat penggunaan logo oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan secara hukum. Dengan terbitnya sertifikat resmi, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo tersebut.
“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujar Indah.
Ia menambahkan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa khawatir terhadap klaim pihak lain.








