Dalam aspek pelaksanaan, Pemkot Bogor telah melakukan berbagai langkah strategis. Pada sektor pangan olahan industri rumah tangga, dilakukan pengawasan pre market melalui penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Selain itu, dilakukan pula pengawasan post market terhadap sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan terhadap produk pangan olahan industri rumah tangga yang beredar di masyarakat.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi ketentuan keamanan pangan sejak proses produksi hingga produk beredar,” ucapnya.
Pada sektor pangan segar, Kota Bogor juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI). Pengawasan dilakukan, baik pada unit usaha maupun di tempat peredaran, sebagai upaya menjaga mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, pada sektor pangan siap saji, Pemkot Bogor terus memperkuat pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), termasuk melalui pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pembinaan label pengawasan.
Kegiatan pembinaan higiene dan sanitasi juga terus dilaksanakan untuk memastikan tempat pengelolaan pangan memenuhi persyaratan kebersihan lingkungan, higiene penjamah pangan, sanitasi sarana, dan proses pengolahan pangan yang aman. (*)








