“Kita punya program relokasi PKL. Tadi kita sosialisasi dan pemetaan kepada PKL. PKL tidak boleh lagi berjualan di semua sudut jalan, karena semua harus menghargai hak-hak para warga pemilik rumah. PKL jangan egois hanya memikirkan perut sendiri, tetapi mengabaikan keamanan, kenyamanan, dan keindahan bersama yang juga harus diperhatikan,” ucap Dedie Rachim.
Jika setelah relokasi masih ada PKL yang membandel, maka Pemkot mengajak warga untuk melakukan penertiban bersama. Apabila masih membandel, akan diberikan denda Rp50.000 hingga maksimal Rp1.000.000.
“Kita juga sudah punya perangkat untuk memberikan denda, sudah diujicobakan di beberapa titik. Dendanya antara Rp50.000 sampai Rp350.000, dan bisa lebih. Kalau bandel, kita denda Rp250.000, Rp500.000, sampai Rp1.000.000. Itu yang akan kita tegaskan,” tegas Dedie Rachim.
Ketua Panitia Pembangunan Musala, Omay Kwira Admaja, mewakili warga menyampaikan terima kasih atas izin pembangunan musala.








