Dedie Rachim Paparkan Transformasi Energi Berkelanjutan di WUF ke-13

WUF

Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah masih bergantung pada metode open dumping di tempat pembuangan akhir yang menimbulkan tantangan lingkungan dan perkotaan dalam jangka panjang.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui pendekatan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Salah satu strategi nasional yang dijalankan adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), di mana energi listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN.

Sejalan dengan agenda transformasi nasional tersebut, Bogor menjadi salah satu kota terdepan di Indonesia yang akan mengoperasikan dua fasilitas pengembangan energi berbasis sampah perkotaan.

“Bogor saat ini menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang mengoperasikan dan mengembangkan dua fasilitas PLTSa secara bersamaan sebagai bagian dari strategi lingkungan perkotaan terintegrasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Dedie Rachim Tekankan Peserta Pelatihan Tokutei Ginou Manfaatkan Kesempatan Bekerja di Jepang

PLTSa pertama berada di Galuga, Kabupaten Bogor, dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari. Sedangkan PLTSa kedua berada di Kayumanis, Kota Bogor, dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton per hari.

Pengembangan proyek strategis tersebut mendapat dukungan Pemerintah Indonesia melalui Danantara bersama investor strategis.

Pos terkait