Bisa saja, sambung Jenal Mutaqin, terdapat permasalahan ekonomi dan sosial yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut. Sehingga, masyarakat yang ada dalam PATBM ini harus betul-betul mengidentifikasinya.
“Jadi PATBM ini tidak hanya menangani kasusnya, namun juga memitigasi. Faktor-faktor penyebabnya digali, lebih aktif. Pelatihan ini strategis,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bogor, Rakhmawati menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan kerja sama dari seluruh pihak.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor per 27 Juli 2026, kasus yang telah terlayani sebanyak 118 kasus, dengan rincian 63 kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) dan 55 kasus Kekerasan terhadap Anak (KTA).








