Wakil Walikota Bogor Pimpin Operasi Gabungan Bersama Dishub, Satlantas Polresta Bogor Kota Dan Anggota TNI dari Satuan Garnisun

Bogor

Hingga saat ini, total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan. Operasi ini menjadi langkah terakhir dari serangkaian proses yang telah dilalui dalam penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tersebut.

“Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub, silakan didata secara komprehensif warga Kota Bogor. Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan,” ucap Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin juga menegaskan bahwa tindakan operasi ini bukan atas perintah pimpinan daerah maupun kepentingan individu lainnya. Melainkan amanat dari undang-undang, perda, dan perwali.

“Mudah-mudahan para sopir angkot yang sudah dilakukan sosialisasi, yang sudah kita minta itikad baiknya, bisa memahami. Ini regulasi dan ini aturan. Pemkot ingin melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua,” ucapnya.

Baca Juga  Wakil Walikota Bogor Hadir Sebagai Keynote Speaker Dialog Kebangsaan di UIKA

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyampaikan angkot yang terjaring juga ada yang tidak memiliki STNK, surat trayek, dan kartu uji KIR.

Pos terkait