SANGA.ID. Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota dan anggota TNI dari Satuan Garnisun di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa (14/7/2026).
Operasi gabungan ini sesuai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dan hasilnya sebanyak 21 angkot tua terjaring razia. Dimulai sejak pukul 07.00 WIB, angkot-angkot tersebut terbukti telah melebihi usia teknis di atas 20 tahun. Bahkan, sejumlah pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran,” tegas Jenal Mutaqin.
Pasalnya, sosialisasi telah dilakukan sejak jauh-jauh hari kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tetap berkendara di jalanan.








